Kamis, 16 Juli 2026 WIB
Sidang MKD

Jaksa Agung Tak Membantah Sita HP Presiden Freeport

Admin - Kamis, 03 Desember 2015 18:22 WIB
Jaksa Agung Tak Membantah Sita HP Presiden Freeport
google

Matatelinga.com, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan bila pihaknya telah mengambil handphone (HP) Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Alat komunikasi itu sebelumnya digunakan sebagai alat untuk merekam pembicaraan tentang kontrak karya PT Freeport, antara dirinya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Prasetyo mengaku diambilnya handphone milik Maroef itu ditujukan untuk keperluan penyidik dalam mengusut perkara ini.

"Betul. Karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," ujar Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).

Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, penyelidikan yang dilakukan Kejagung melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) dinilai telah tepat.

Kejagung, lanjut Praseto akan memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini guna mengembangkan dan mencari bukti-bukti lainnya.

"Iya lah iya dong (panggil orang lain). Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awalnya yang cukup," tegas Prasetyo.

Sebelumnya dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Maroef mengaku handphone berisi rekaman tentang pembicaraan kontrak karya PT Freeport dipinjam oleh penyelidik Kejagung. Dia juga mengaku telah diperiksa pada Rabu 2 November 2015 malam dan pagi tadi.

Namun, Maroef belum menerima bukti terima alat bukti itu dari intel Jampidsus. Setelah diminta, pihak Kejagung menjanjikan pemberian tanda terima pada malam hari ini. Dilansir laman okezone.com

Mendapati hal itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku aneh jika Maroef belum menerima bukti terima dari penyerahan alat bukti tersebut. "Aneh kalau Bapak berikan barang tapi tak ada tanda terima. Kami tetap minta tanda terima itu," kata Junimart.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru