Senin, 27 April 2026 WIB
Surya Paloh

Mungkinkah Ketum Nasdem Hadiri Persidangan Rio Capella ???

Admin - Senin, 30 November 2015 10:20 WIB
Mungkinkah Ketum Nasdem Hadiri Persidangan Rio Capella ???
google

Matatelinga.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terdakwa eks Sekertaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Senin (30/11/2015).

Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan anak buahnya itu. Dalam sidang sebelumnya, bos Media Group itu mangkir dari penjadwalan sidang tersebut.

Belum diketahui secara pasti apakah Surya Paloh akan menghadiri sidang tersebut atau tidak. Hingga saat ini awak media sudah memadati Pengadila Tipikor dan menanti kedatangan Surya Paloh.

Sekedar informasi, merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan kasus Rio Capella di KPK, Paloh diduga mengetahui, menyaksikan, atau mendengar mantan kader partainya menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho nonaktif dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung, di mana korupsi itu adalah dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah di provinsi yang dipimpin Gatot.

Beberapa waktu yang lalu, Paloh juga sempat diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah soal suap Rp200 juta tersebut. Namun, Paloh sempat menampik dirinya terlibat.

Sementara itu, Evy menjelaskan asal uang Rp200 juta tersebut dari tabungannya sebanyak Rp167 juta dan Rp43 juta dari Mustofa (kerabat Gatot). Uang diserahkan Evy kepada Fransisca Insani Rahesti, anak buah pengacara Gatot bernama OC Kaligis.

Evy mengenal Sisca di kantor Kaligis. Sisca dianggap orang yang mengenal dekat dengan Rio Capella lantaran pernah satu kampus di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Evy berharap, Rio Capella bisa membantu islah antara Gatot dengan Wakilnya, Tengku Ery Nuradi.

Rio Capella dinilai punya kewenangan karena posisinya sebagai Sekjen Partai Nasdem dan anggota Komisi Hukum DPR RI. Kejaksaan Agung menjadi salah satu mitra kerja Rio Capella.

Dugaan suap bermula ketika Kejaksaan menyelidiki kasus itu. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung memanggil anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis dan Sabrina, untuk diperiksa sebagai saksi untuk Gatot. Tak terima, Gatot menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kaligis yang pernah bergabung dengan Partai Nasdem adalah pengacara Gatot dalam gugatan tersebut. Dalam gugatan, majelis hakim memenangkan gugatan Gatot.

Senjata putusan PTUN dinilai ampuh untuk menganulir status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung pada Gatot dalam perkara korupsi bansos itu. Dalam putusan PTUN Medan, majelis hakim menilai surat pemangggilan kepada Fuad dan Sabrina tidak sah.

Dalam kesaksian, Evy juga mengutarakan adanya uang sekitar Rp275 juta yang digelontorkan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung. Evy berkata mendapat laporan dari Kaligis duit tersebut telah diserahkan ke Maruli.

Sementara Gatot, menurut pengakuannya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015, ia meminta Rio untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. Demikian dilansir laman okezone.com



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru