Kamis, 16 Juli 2026 WIB
Polemik Freeport

Sadap Percakapan Ketua DPR, Freeport Langgar UU ITE

Admin - Senin, 23 November 2015 12:54 WIB
Sadap Percakapan Ketua DPR, Freeport Langgar UU ITE
google
Ketua DPR

Matatelinga.com, Petinggi PT Freeport Indonesia dinilai telah melakukan cara tak terpuji dengan melakukan penyadapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut kuasa hukum Ketua DPR tersebut, Firman Wijaya, langkah yang diambil petinggi PT Freeport dinilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Firman menegaskan, merujuk pada UU ITE Pasal 31 ayat 3, disebutkan bahwa penyadapan harus ada permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU.

"Dalam UU ITE dikatakan, dilarang bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara iterseption (penyadapan). Sehingga kemudian dijadikan alat bukti. Kecuali yang memiliki otoritas," tegas Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Firman berpesan kepada masyarakat, agar tidak menghujat Setya Novanto yang dituding ingin mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Pasalnya, saat ini pihaknya masih mempertanyakan sejumlah alat bukti yang saat ini ada di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), seperti transkip yang berbeda dengan rekaman aslinya.

"Jangan men-judgment terlebih dahulu sebelum proses. Jangan juga terjadi missleading, karena berbagai variasi, alat bukti yang cukup beragam, ini tentu pentingnya intensitas. Karena itu harus diyakinkan," pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru