Kamis, 16 Juli 2026 WIB
Freeport

Dalam Waktu 30 Tahun Harusnya Indonesia Bisa Investasi di Freeport

Admin - Sabtu, 21 November 2015 18:30 WIB
Dalam Waktu 30 Tahun Harusnya Indonesia Bisa Investasi di Freeport
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Effendi M.S. Simbolon mengatakan pernyataan yang kerap kali dikeluarkan Kementerian Keuangan yang menyatakan tidak punya uang jika disarankan untuk mengambil alih PT Freeport, adalah hal yang aneh.

"Harusnya dalam kurun waktu 30 tahun, kita sudah masuk dalam posisi investasi. Selalu Indonesia itu tidak pernah mau, jawabannya selalu tidak punya uang, saya heran," ujar Effendi di acara Polemik Sindo Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Menurutnya, sebuah perusahaan tambang yang telah berdiri selama 30 tahun seharusnya sudah masuk dalam posisi inventasi. Bahkan, undang-undang di Amerika saja sudah melakukan hal demikian. Jika perusahaan tambang tersebut telah beridiri selama 20 tahun, maka sudah harus melepas untuk investasi negara.

Karena itu, ia meminta supaya ada pembahasan lebih lanjut dan lebih dalam untuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro karena sudah saatnya sebuah perusahaan tambang emas terbesar di dunia mampu memberikan invetasinya yang lebih besar untuk negeri ini.

Sementara, Mantan direktur jenderal Minerba dan Panas Bumi Kementerian ESDM, Simon F Sembiring menyatakan bahwa Freeport seharusnya patuh kepada UUD 1945 bukan justru sebaliknya. Karena dalam UUD tersebut dibuat untuk seluruh perusahaan pertambangan bukan hanya untuk PT Freeport Indonesia saja, sehingga kesannya menjadi perusahaan yang di istimewakan.

"Lihat pada PT. Newmont saja bisa memberikan sahamnya sebanyak 51 persen untuk negeri ini, kenapa yang ini (Freeport) tidak? Apa di istimewakan?" tanya Simon. Dilansir laman okezone.com

Simon menyarankan supaya PT Freeport ingin mengajukan perpanjangan kontrak harus lebih dulu mengamademenkan kontraknya sehingga dapat patuh dan tunduk pada UUD 1945 Pasal 33.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru