Selasa, 19 Mei 2026 WIB
Rumah Ibadah

Presiden Siapkan Aturan Bangun Rumah Ibadah

Admin - Rabu, 11 November 2015 14:32 WIB
Presiden Siapkan Aturan Bangun Rumah Ibadah
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Pendirian rumah ibadah kerap jadi salah satu penyebab terjadinya konflik sosial dan terganggunya kerukunan antar umat beragama. Salah satu kasusnya yang terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Salah satu isinya terkait pendirian rumah ibadah.

"Itulah alasan perlunya persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya. Ini yang perlu ada aturan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id dan dilansir laman merdeka.com, Rabu (11/11/2015).

Menurut Lukman, pemerintah akan meminta masukan terkait isi aturan ini. Namun, Menag menegaskan, persyaratan terkait pendirian rumah ibadah tetap perlu diatur. Alasannya, konsep tempat ibadah dan rumah ibadah itu berbeda.

Lukman menjelaskan, rumah ibadah terkait dengan tata kota, tata ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual agama tertentu.

"Ruko tidak dalam pengertian rumah ibadah. Itu adalah masuk kategori rumah ibadah sementara sesuai ketentuan PBM. Kalau sudah berbicara rumah ibadah maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama," jelas Lukman.

Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Karena itu, rumah ibadah akan berkaitan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.

"Di tengah Indonesia yang religius dan majemuk, perlu aturan yang merupakan kesepakatan bersama tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Sebab, jika tidak ada aturan, maka dikhawatirkan akan terjadi tindak anarkis karena tidak ada acuan kepala daerah atau pihak-pihak terkait mengenai izin rumah ibadah," terangnya.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Kodim 0205/TK Gelar PSJM

Kodim 0205/TK Gelar PSJM

MATATELINGA, Karo Guna memelihara, sekaligus meningkatkan kesiapan fisik prajurit, Komando Distrik Militer (Kodim) 0205/TK melaksanakan ke

Lifestyle