Senin, 27 April 2026 WIB
KPK

Rio Capella Akan Jadi Justice Collaborator

Admin - Sabtu, 31 Oktober 2015 09:59 WIB
Rio Capella Akan Jadi Justice Collaborator
google
Rio Capella
Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapat surat dari mantan Sekertaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
 
Terkait hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sampai saat ini surat permohonan Rio Capella tersebut masih dikaji oleh pimpinan KPK.
 
"Harus menunggu persetujuan pimpinan baru bisa disebut JC," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2015).
 
Sementara dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, bahwa proses persetujuan pimpinan KPK harus melewati proses dari Deputi Penindakan KPK dan Tim Penyidik.
 
Pasalnya kata mantan pewarta tersebut, dua tim itu nantinya akan memberikan masukan ke pimpinan KPK, apakah akan menyetujui pengajuan JC Rio Capella atau tidak. "Pimpinan lalu membahas dan memutuskan untuk memberikan atau tidak," katanya.
 
Sekedar informasi, Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober lalu.
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
 
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilansir laman okezone.com
 
Rio sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dari lembaga antikorupsi. Sidang dijadwalkan digelar Jumat ini, namun KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menundanya.
 
 
 
(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru