Jumat, 10 Juli 2026 WIB
Korupsi

Tiba di Tipikor, SDA Siap Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan

Admin - Senin, 31 Agustus 2015 11:06 WIB
Tiba di Tipikor, SDA Siap Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan
google
Mantan Menag Korupsi Dana Haji
Matatelinga.com, Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM). Dia datang ke pengadilan sebagai tersangka atas dugaaan kasus korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

"Ini saya datang di sini, kan siap," kata pria yang akrab disapa SDA setibanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku dirinya sehat untuk menjalani sidang perdananya. Namun, SDA enggan berbicara lebih jauh terkait materi perkara yang akan disidangkan.

"Nanti ya, setelah ini saya berikan keterangan," tukasnya.

Majelis Hakim yang akan menyidang kasus menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini terdiri dari Hakim Aswijon selaku Ketua serta Hakim Sutio JA, Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo sebagai anggota majelis.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Melalui pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA tak tinggal diam dengan penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus korupsi. SDA mencari peruntungan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan terkait penetapan tersangka dirinya dimentahkan hakim.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya itu, mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. Demikian dilansir laman okezone.com, Senin (31/8/2015)


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru