Mengira Istri Selingkuh, Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga
MATATELINGA, Tapsel Aksi terkesan brutal dipertontonkan personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aipda HSR.Aparat penegak hukum (APH) ber
Berita Sumut
Matatelinga.com, Putusan
Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum,
selama 14 tahun dianggap loyalisnya hanya sebagai bentuk upaya mencari sensasi.
Adapun
Majelis Kasasi yang memvonis mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam Indonesia (PB HMI) itu dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar
dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Agung MS Lumme.
“Sangat
mengecewakan, sangat sadis karena memutus dengan emosi karena mencari sensasi,”
ujar loyalis Anas, Tri Dianto,Senin
(8/6/2015) kemarin.
Menurut
Tri Dianto, seharusnya MA bisa meneliti dengan seksama berkas-berkas perkara
Anas dengan melihat dan mendengar fakta-fakta di persidangan yang penuh dengan
rekayasa. “Bukannya malah mengadili dengan adil, tapi malah ikut-ikut
menghakimi Anas,” tuturnya.
Sementara
itu, mengenai langkah hukum selanjutnya, Tri Dianto menyerahkan sepenuhnya
kepada keluarga Anas dan kuasa hukumnya. Dirinya bersama-sama rekan-rekan Anas
lainnya akan mendukung langkah yang akan dilakukan.
“Ya
langkah selanjutnya itu wewenang dari keluarga. Kita teman-teman dan juga
sahabat-sahabatnya menunggu apa langkah selanjutnya dari pihak kuasa hukum,”
pungkasnya.
Sebelumnya,
MA menolak kasasi yang diajukan Anas dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum
KPK dengan memutus pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider
satu tahun empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak politiknya. Anas
juga harus membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 kepada negara. Jika tidak
dibayar, kekayaannya akan dilelang, dan jika masih belum cukup akan diganti
dengan penjara selama empat tahun.
Majelis
berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian,
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15
Tahun 2002 l juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Anas
divonis dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek
pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Demikian dikutip laman
okezone.com, Selasa (9/6/2015)
(Fit)
MATATELINGA, Tapsel Aksi terkesan brutal dipertontonkan personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aipda HSR.Aparat penegak hukum (APH) ber
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat me
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Aksi Unjuk Rasa Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan berlangsung Terti
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Bentrokan di areal PT Bridgestone (BS) RE Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berujung aksi pembakara
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Area, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat me
Lifestyle
MATATELINGA,Panyabungan Aliansi Aktivis Mandailing Natal secara resmi melayangkan ultimatum keras dengan batas waktu (warning) 5x24 jam ke
Berita Sumut
MATATELINGA Medan Pembangunan halte bus listrik di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan menjadi salah satu isu yang menarik perhatian masyar
Opini
MATATELINGA, Asahan Dalam memperingati HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026, Kepolisian Resor Asahan menggelar perlombaan menembak yang diikut
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan mutasi dan promosi jabatan kepada ratusan perwira tinggi (pati) dan per
Berita Sumut
MATATELINGA Medan Kemacetan kini menjadi pemandangan yang semakin akrab di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Dalam beberapa bulan terakhir,
Opini
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap di dampingi OPD menerima menerima kunjungan Asisten
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Ketua Dekranasda Kota Medan Ny. Airin Rico Waas melakukan peninjauan
Ekonomi