Matatelinga.com, Kunjungan ke sejumlah penjara dilaksanakan selama
sepekan pada tanggal 19-25 Mei. Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno mengunjungi para WNI yang
terancam hukuman mati.
Dalam keterangan pers yang
dilansir Detik.com dari KBRI Kuala Lumpur, Kamis (28/5/2015), Dubes
Herman mengunjungi Penjara Kajang, Penjara Wanita Kajang, Penjara
Machang dan Penjara Pangkalan Chepa Kelantan. Kunjungan dimaksudkan
untuk melihat langsung para WNI tersebut dan memberikan dukungan moral
kepada mereka.
"Kunjungan juga dimaksudkan untuk mendengarkan harapan ataupun permintaan dari mereka," tulis rilis KBRI Kuala Lumpur.
Saat
ini ada 13 WNI yang ditahan di Penjara Kajang dan Penjara Wanita
Kajang, di mana 4 diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
sedangkan 9 orang lainnya masih dalam proses hukum di pengadilan. Dari
13 orang tersebut, 11 orang tersangkut kasus narkoba, 1 orang kasus
pembunuhan dan perampokan dengan senjata api, serta 1 orang kasus
penculikan.
Di Penjara Machang dan Penjara Pangkalan Chepa, ada 6
orang WNI yang terancam hukuman mati yang semuanya terlibat kasus
narkoba. 2 Diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 4
orang lainnya masih dalam proses hukum di pengadilan.
Di hadapan
para WNI, Herman mengatakan, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan
Pengacara Retainer untuk membantu dan mendampingi mereka. Jika pihak
keluarga telah menunjuk pengacara sendiri atas biaya keluarga, Pengacara
Retainer KBRI akan tetap memonitor perkembangan kasusnya. KBRI Kuala
Lumpur juga akan terus memberikan pendampingan dan melakukan kunjungan
rutin kekonsuleran ke penjara.
Herman juga memberikan penguatan
mental kepada para WNI yang kasus hukumnya telah inkracht. Di mana hukum
Malaysia masih memungkinkan upaya terakhir untuk dapat terbebas dari
hukuman mati yaitu mengajukan surat permohonan pengampunan kepada
Sultan. Oleh karena itu, para WNI tersebut disorong untuk dapat segera
menulis surat permohonan tersebut.