Matatelinga.com, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Ruebin
Hidayat selaku notaris. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Iya,
dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin," tutur Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015). Dilansir laman
okezone.com
Pemeriksaan
dari pihak notaris sebagai saksi Nazaruddin telah berulang kali dilakukan oleh
penyidik lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui secara pasti apa kaitannya
para notaris dengan kasus yang menjerat suami dari Neneng Sri Wahyuni itu
sebagai tersangka.
"Yang
pasti keterangan mereka (para notaris) dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus
Nazaruddin," terang Priharsa.
Nazaruddin
diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan
menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha
Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring,
Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan
pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda
sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300
miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri
Sekuritas.
Pembelian
saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan
anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya
Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan
PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas
dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5
Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Fit)