Jumat, 10 Juli 2026 WIB
Tipikor

Seorang Notaris Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Nazaruddin

Admin - Selasa, 19 Mei 2015 13:56 WIB
Seorang Notaris Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Nazaruddin
google
Nazaruddin

Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Ruebin Hidayat selaku notaris. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015). Dilansir laman okezone.com

Pemeriksaan dari pihak notaris sebagai saksi Nazaruddin telah berulang kali dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui secara pasti apa kaitannya para notaris dengan kasus yang menjerat suami dari Neneng Sri Wahyuni itu sebagai tersangka.

"Yang pasti keterangan mereka (para notaris) dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus Nazaruddin," terang Priharsa.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru