Jumat, 10 Juli 2026 WIB
Prapradilan Tipikor

KPK Diimbau Santai Saja Dikalahkan Oleh Tersangka Korupsi di Praperadilan

Admin - Kamis, 14 Mei 2015 14:49 WIB
KPK Diimbau Santai Saja Dikalahkan Oleh Tersangka Korupsi di Praperadilan
google
KPK

Matatelinga.com, Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makasar, Ilham Arief Sirajudin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan pil pahit kedua bagi lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya PN juga mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.

Akibat keputusan tersebut, KPK langsung merespons dengan rencana melakukan berbagai langkah hukum, seperti kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Namun begitu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta KPK untuk meneliti dan mengamati langkah-langkah yang akan dilakukan terkait putusan tersebut.

“Menurut saya, KPK harus saintifik, tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT). Karena ini negara modern, di AS sudah biasa yang begini-begini (praperadilan dikabulkan),” ujarnya.

Menurut Boyamin, KPK sebaiknya tidak mempersoalkan keputusan pengadilan tersebut dan KPK harusnya bersikap santai saja. Itu jika dasar yang digunakan hakim saat itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah mengabulkan (praperadilan status tersangka sesuai Pasal 77 KUHAP). Jadi enggak masalah, ini justru harus dikontrol dan dikawal,” lanjutnya.

Gugatan praperadilan atas status tersangka yang dijatuhkan atas seseorang memang sempat menjadi topik hangat beberapa waktu lalu lantaran di Pasal 77 KUHAP secara tegas menyingung hal itu.

Dalam KUHAP Pasal 77 disebutkan ada empat perkara yang diperbolehkan untuk di praperadilankan. Yaitu penangkapan yang tidak sah; penahanan yang tidak sah; penghentian penyidikan atau penuntutan; dan ganti kerugian akibat tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara gugatan untuk status tersangka tidak masuk di dalamnya.

Namun demikian, beberapa pakar hukum menilai hakim dapat memperluas penafsiran pasal tersebut atau akan menyempitkannya.

Atas dasar tersebut, Boyamin meminta KPK untuk menyesuaikan diri dengan fakta persidangan yang mengabulkan praperadilan tersebut.

“Karena semua pengadilan harus berdasarkan pada fakta persidangan sesuai dengan bukti-bukti,” tutupnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Kamis (14/5/2015)

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru