Matatelinga.com, Keputusan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makasar, Ilham Arief
Sirajudin terhadap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan pil pahit kedua bagi lembaga
antirasuah tersebut. Sebelumnya PN juga mengabulkan praperadilan yang diajukan
oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
Akibat
keputusan tersebut, KPK langsung merespons dengan rencana melakukan berbagai
langkah hukum, seperti kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Namun
begitu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
meminta KPK untuk meneliti dan mengamati langkah-langkah yang akan dilakukan
terkait putusan tersebut.
“Menurut
saya, KPK harus saintifik, tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan
(OTT). Karena ini negara modern, di AS sudah biasa yang begini-begini
(praperadilan dikabulkan),” ujarnya.
Menurut Boyamin, KPK
sebaiknya tidak mempersoalkan keputusan pengadilan tersebut dan KPK harusnya
bersikap santai saja. Itu jika dasar yang digunakan hakim saat itu sudah sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
“MK
(Mahkamah Konstitusi) kan sudah mengabulkan (praperadilan status tersangka
sesuai Pasal 77 KUHAP). Jadi enggak masalah, ini justru harus dikontrol dan
dikawal,” lanjutnya.
Gugatan
praperadilan atas status tersangka yang dijatuhkan atas seseorang memang sempat
menjadi topik hangat beberapa waktu lalu lantaran di Pasal 77 KUHAP secara
tegas menyingung hal itu.
Dalam
KUHAP Pasal 77 disebutkan ada empat perkara yang diperbolehkan untuk di
praperadilankan. Yaitu penangkapan yang tidak sah; penahanan yang tidak sah;
penghentian penyidikan atau penuntutan; dan ganti kerugian akibat tindakan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara gugatan untuk status tersangka
tidak masuk di dalamnya.
Namun
demikian, beberapa pakar hukum menilai hakim dapat memperluas penafsiran pasal
tersebut atau akan menyempitkannya.
Atas
dasar tersebut, Boyamin meminta KPK untuk menyesuaikan diri dengan fakta
persidangan yang mengabulkan praperadilan tersebut.
“Karena
semua pengadilan harus berdasarkan pada fakta persidangan sesuai dengan
bukti-bukti,” tutupnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Kamis (14/5/2015)
(Fit)