JAKARTA - Matatelinga, Denny Indrayana sebagai
tersangka pagi hari ini menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Kuasa hukum Denny, Defrizal menegaskan bahwa
kliennya telah mempersiapkan semua berkas.
"Sampai tadi malam
beliau menyatakan akan hadir menjalani pemeriksaan. Tentunya kita
siapkan semua dukungan," ujar Defrizal kepada detikcom, Jumat
(27/3/2015).
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan
tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan payment gateway pada
Tahun Anggaran 2014 Kemenkum HAM. Saat itu Denny masih menjabat sebagai
Wakil Menteri hukum dan HAM yang berniat memperbaiki pelayanan.
Surat
pemanggilan Denny bernomor S.Pgl/522/III/2015/Tipidkor. Surat panggilan
itu tertanggal 24 Maret 2015, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana
Korupsi selaku penyidik, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus. Banyak kalangan
menilai penetapan tersangka Denny lantaran dirinya aktif membela KPK.
"Panggilan jam 09.00 WIB, kita coba jam itu ke sana (Bareskrim)," imbuh Defrizal.
(Mt/Dtc)