JAKARTA - Matatelinga, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) menyebut kemungkinan adanya peningkatan status tersangka terhadap Denny Indrayana pada kasus payment gateway.
Hal tersebut ia ungkapkan pasca-mangkirnya Denny saat pemanggilan lantaran tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.
"Mungkin besok kalau minta dampingi sesuai aturan KUHAP, mungkin jadi tersangka saja," jelas Budi di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Dikutip laman okezone.com, Jumat (20/3/2015).
Seperti diketahui, Bareskrim telah menemukan titik terang atas proyek perbaikan layanan paspor itu. Bahkan, penyidik Bareskrim menemukan tujuh alat bukti dalam menyelidiki keterkaitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
"Karena permintaan Beliau, kalau mau didampingi kan tersangka. Sebagai penegak hukum, kita kabulkan permintaan Beliau," tutur Budi.
Mabes Polri sendiri menyatakan kerugian negara mencapai Rp32 miliar akibat kasus payment gateway tersebut.
(Fit)