JAKARTA - Matatelinga, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut dicabut pada 4 Maret 2015 dengan alasan masih dalam perbaikan dan perlu melengkapi surat permohonan pengajuan praperadilan.
Humas PN Jaksel, Made Sutisna membenarkan, kalau SDA telah mencabut gugatannya, kemarin siang.
"Betul, kemarin kita dapat suratnya sekira pukul 12.00 WIB," ungkap Made.
Made mengaku tidak mengetahui siapa yang mengirim surat tersebut, karena tiba-tiba surat pencabutan gugatan itu sudah ada di PN Jaksel.
"Iya kemarin tiba-tiba suratnya datang. Saya tidak tahu siapa yang mengirim, sudah ada di PN Jaksel," ujarnya.
Ketika dikonfrontasi soal alasan pencabutan gugatan, Made membenarkan kalau yang tercantum dalam surat tersebut ingin memperbaiki dan melengkapi data-data konkret.
"Alasannya karena ada perbaikan suratnya, tapi bisa diajukan kembali. Kemarin katanya kurang lengkap dan perlu ada perbaikan," ungkapnya.
Namun, Made tidak mengetahui apakah SDA akan kembali mengajukan gugatan setelah memperbaiki dan melengkap data-data. Seperti dilansir laman okezone.com, Kamis (5/3/2015)
"Belum tahu kapan akan diberikan suratnya kembali, kami masih menunggu. Kapanpun bisa diajukan kembali, ini hanya praperadilan," pungkasnya.
(Fit)