Minggu, 26 April 2026 WIB
Tes Keperawanan

DPR : Tes Keperawanan Sangat Tidak Produktif Sebagai Syarat Kelulusan

Admin - Rabu, 11 Februari 2015 13:23 WIB
DPR : Tes Keperawanan Sangat Tidak Produktif Sebagai Syarat Kelulusan
google
Ilustrasi
JAKARTA - Matatelinga, DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. Dalam Perda tersebut dicantumkan syarat kelulusan siswa dan siswa SMP dan SMA yakni dengan menjalankan test keperawanan dan keperjakaan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengatakan, usulan seperti itu dinilainya sangat tidak produktif, karena menurutnya masih banyak yang perlu dilakukan oleh DPRD Jember, selain mengusulkan test keperawanan.

"Ada test-test keperawanan dalam hal-hal yang enggak terlalu krusial buat saya, dengan ada test keperawanan," ujar Eko di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/2/2015).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendesak agar DPRD Jember, tidak memberlakukan Perda tersebut, karena akan efek yang ditimbulkan.

"Jadi kita mengimbau hal seperti itu, enggak usah ada. Karena buat saya enggak produktif. Kalaupun bicara tidak perawan itu, bukan berarti dia enggak produktif, dia aktif dan dia pintar. Dan bicara keperawanan itu bisa jadi dia kena musibah, kecelakaan dan hal-hal yang lain, bukan seperti sex pranikah," tegasnya.

Menurutnya, kemampuan seseorang bukan hanya diukur dari keperawanan atau dari segi keperjakaan, melainkan dari kapabilitas siswa tersebut. "Yang terpenting kemampuan. Kalau bicara setelah itu, moral kembali lagi ke sekolah tersebut, dan pendidikan orang tersebut," tuntasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA. Dilansir laman okezone.com, Rabu (11/2/2015)

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru