Jumat, 10 Juli 2026 WIB
Tipikor

KPK Panggil Bos Binakarya Terkait Tindak Pidana Korupsi

Admin - Selasa, 06 Januari 2015 12:12 WIB
KPK Panggil Bos Binakarya Terkait Tindak Pidana Korupsi
google
KPK Panggil Bos Binakarya
JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chief Executive Officer (CEO) Binakarya Propertindo Group (BPG), Go Hengky Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ).

Hengky tiba di Gedung Lembaga Antirasuah itu sekira pukul 10.15 WIB dan langsung masuk ke lobi KPK, Selasa (6/1/2015).

Pemanggilan bos properti ini, terkait tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah terkait proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Nazaruddin.

"Iya, sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Hengky yang dipanggil sebagai saksi, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak swasta lainnya. Para pihak tersebut diantaranya, Budianto Halim, Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri, Ahmad Arif Purwoko, Hj. Enny Nurillah Niti Kusumo, Dr. Zakirman Karim, Ibnu Hanny, dan Notaris, Muhammad Kholid Artha.

"Mereka semua dipanggil sebagai saksi untuk MNZ," tambah Priharsa.

Untuk diketahui akibat perbuatan Nazaruddin, dirinya ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

(Fit/Okc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru