Selasa, 13 Januari 2026 WIB

Masa Penahanan Genap 200 Hari, Kuasa Hukum: Leonardi Wajib Dikeluarkan dari Tahanan

Fahrizal - Kamis, 08 Januari 2026 22:18 WIB
Masa Penahanan Genap 200 Hari, Kuasa Hukum: Leonardi Wajib Dikeluarkan dari Tahanan
Matatelinga
Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto dan Rinto Maha (kanan) tim kuasa hukum Laksamana Muda (Purn) Leonardi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

MATATELINGA, Jakarta: Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi tersangka kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan, besok Jumat (9/1/2026) genap menjalani masa penahanan selama 200 hari.

"Hari ini ditahan sejak 24 Juni 2025 selama 199 hari, jadi besok batas akhirnya 200 hari. Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan. Tidak mendapatkan informasi apakah mau deponering atau bagaimana, gak ada," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Diketahui Leonardi ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Soal penahanan ini, menurut Pasal 78 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, masa penahanan normal paling lama 20 hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Militer atau tingkat yang lebih tinggi hingga total durasi maksimal 200 hari (20 + 30 + 150 hari), setelah itu terdakwa harus dikeluarkan demi hukum jika pemeriksaan belum selesai.

Baca Juga:

"Tim hukum sebagai mitra Kejaksaan kita gak dapat informasi apapun. Ini kan negara hukum, ini orang ditahan sewenang-wenang. Ini berarti ada pelanggaran HAM. Kalau sesuai aturan, Pak Leonardi wajib dikeluarkan dari tahanan," ujar Rinto Maha.

Sementara itu terkait dengan perkembangan paling mutakhir dalam perkara satelit Kementerian Pertahanan pada slot orbit 123° Bujur Timur menunjukkan perubahan fundamental terhadap konstruksi hukum perkara ini.

Pada 18 Desember 2025, Tribunal de Paris secara tegas menolak seluruh gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan klaim Navayo—yang pada tahap akhir menuntut pembayaran sebesar USD 16.000.000—sebagai sans fondement (tanpa dasar hukum).

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Sekawan Pengedar Sabu Gol

Sekawan Pengedar Sabu Gol

MATATELINGA, T.Tinggi Dua orang pemilik narkotika jenis sabusabu, seorang diantaranya merupakan seorang resedivis kasus narkotika, kini ha

Berita