MATATELINGA,Papua Barat: Kementerian Kehutanan telah menggagalkan penjualan ilegal ratusan serangga liar yang dilindungi melalui media sosial dan menahan satu orang asal Manokwari, Papua Barat, dalam kasus tersebut.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7/2025), Kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menginformasikan bahwa kasus tersebut terendus saat patroli siber.
Baca Juga:
Pada awal Juni 2025, Unit Intelijen Badan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menemukan sebuah akun media sosial yang menampilkan spesimen beberapa kupu-kupu dan kumbang liar yang dilindungi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Gakkum bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat Daya menangkap seorang tersangka, yang diidentifikasi sebagai TMB.
Petugas menyita 170 spesimen kupu-kupu dan kumbang mati dari kediamannya di Kabupaten Manokwari sebagai barang bukti.
Spesimen tersebut mencakup tiga kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 kupu-kupu wiski (Pseudonympha swanepoeli), dan 147 spesies kumbang.
Baca Juga:
Kupu-kupu sayap burung merupakan spesies endemik Pegunungan Arfak, Papua Barat, dan berada dalam kondisi kritis.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik hidup maupun mati," ujar Tumbel.
Penyidik ​​menetapkan TMB sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (7 Juli 2025). Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Papua Barat.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan hukum ini melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin.