Matatelinga - Medan, Masa percobaan
Hartati dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, yaitu
tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian Hartati baru akan benar-benar bebas
murni pada tanggal 10 Mei 2016. Hartati juga tidak boleh melalukan
tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.
KPK meminta agar pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya
dibatalkan. Kemenkumham pembatalan tersebut hanya dapat dibatalkan jika
Hartati melanggar persyaratan yang ditentukan.
"Narapidana atas
nama Hartati Murdaya itu tidak sama dengan napi lainnya yang mendapat
pembebasan karena PB untuk yang bersangkutan mempunyai
kewajiban-kewajiban tertentu," ujar Direktur Infokom Kemenkumham Ibnu
Choldun di Kantor Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu
(3/9/2014).
Kewajiban tersebut adalah wajib lapor ke Balai
Permasyarakatan (Bapas) Jakpus sesuai domisili Hartati. Kemudian wajib
mengikuti program didik yang diberikan oleh pembimbing Bapas Jakpus.
"Kami
mendapat laporan yang bersangkutan sudah memulai program bimbingan ini
pada 4 Agustus 2014. Pembimbingan kedua direncanakan besok," kata Ibnu.
Kewajiban
ketiga Hartati yakni tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib
memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal
menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.
Menurut Dirjen
PAS, PB Hartati baru akan dicabut jika mantan politisi Demokrat itu
melanggar semua kewajiban tersebut. Hal tersebut pun juga ditegaskan
oleh Menkumham Amir Syamsudin.
"Iya betul. Kalau ada rekomendasi
dari Dirjen ada syarat yang tidak terpenuhi saya sebagai penanda tangan
terakhir. Semua sudah diteliti secara berjenjang. Dari bawah, ke Dirjen
kemudian terakhir ke saya," ungkap Amir di lokasi yang sama.
(Mt/Dtc)