Senin, 27 April 2026 WIB

Sebanayak 649 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung, Ini Salah Satu Pemicunya!

Redaksi - Sabtu, 28 Januari 2023 07:30 WIB
Sebanayak 649 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung, Ini Salah Satu Pemicunya!
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Lampung : Lagi-lagi warga net digegekan dengan terjadinya dispensasi perkawainan, dan kini terdapat 649 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah di Lampung.


Ahmad Syahab selaku Panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung menuturkan, terjadinya dispensasi menikah kebanyakan disebabkan oleh pergaulan bebas atau hubungan intim di luar nikah.

Disisi lain juga disebabkan perubahan Undang-Undang Perkawinan. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca Juga:Menhan RI Beri Pengarahan ke Babinsa Kodam I/Bukit Barisan dan Bantuan 100 Motor

“Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun” ujar Ahmad Syahab, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (28/01/2023).

Solusi atas hal tersebut yakni pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia SMP dan SMA.


“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA tentang risiko pernikahan di bawah umur,” kata dia.

Namun jika dihitung mundur, kata Ahmad, tidak ada peningkatan jumlah dispensasi nikah di Lampung. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara dan di tahun 2022 menjadi 649 perkara.

[br]

"Daerah Gunung Sugih Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara, Tulang Bawang tengah tidak ada," ungkapnya.

Dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 ini tersebar di 14 pengadilan agama se-Provinsi Lampung yaitu:

1. PA. Krui: 80 perkara

2. PA. Tulang bawang: 45 perkara

3. PA. Blambanga Umpu: 34 perkara

4. PA. Gedong tataan: 20 perkara

5. PA. Pringsewu: 25 perkara

6. PA. Mesuji: 2 perkara

7. PA. Tulang bawang tengah: 0

8. PA. Sukadana: 61 perkara.

9. PA. Tanjung karang: 38 perkara

10. PA. metro: 15 perkara

11. PA. Kalianda: 64 perkara

12. PA. Gunung Sugih:174 perkara

13. PA. Tanggamus: 21 perkara

14. PA. Kotabumi: 70 perkara
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru