Rabu, 29 April 2026 WIB

DN & EN WALHI Langgar Prinsip Demokrasi, HAM & Mekanisme Organisasi, DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan

Redaksi - Rabu, 25 Januari 2023 14:26 WIB
DN & EN WALHI Langgar Prinsip Demokrasi, HAM & Mekanisme  Organisasi, DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan
Matatelinga.com
Gugatan Walhi
MATATELINGA, Jakarta Selatan : Tim pembela hukum Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI0 Sumatera Utara melalui Kantor Hukum Law Office R.
Aritonang, S.H mendaftarkan gugatan terhadap Dewan Nasional (DN)WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya
memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI SumateraUtara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.

“Ya, kemarin kita sudah melakukan pendaftaran gugatan melawan hukumke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara
97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023. Melalui gugatanini, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa dalam tubuh WALHI
sekarang ini ada tindakan-tindakan yang melanggar prinsip demokrasi,HAM dan mekanisme keorganisasiannya sendiri yang tertuang statuta
WALHI sehingga berakibat merugikan klien kami sebagai Ketua merangkapAnggota DD WALHI Sumatera Utara”. Kata kordinator Tim Pembela HukumDD WALHI Sumatera Utara, R. Aritonang, SH.


Aritonang menambahkan, Kliennya bernama Rusdiana diberhentikan atasjabatannya sebagai anggota serta Ketua DD WALHI Daerah Sumatera Utara
Periode 2020 " 2024 oleh forum yang difasilitasi oleh DN WALHI dan ENWALHI pada 5 Juni 2022 tahun lalu di Jambi. “Padahal klien kami diangkat
di forum yang dilaksanakan oleh WALHI Daerah Sumatera Utara yangbernama Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke IX dengan Surat
Keputusan Nomor 10/PDLH/WALHISU/XII/2020 tentang Penetapan Dewan


asasi tidak boleh dibiarkan dan menjadi budaya dalam organisasimasyarakat sipil yang mengusung misi memperbaiki keadaan pada segala
bidang, terutama lingkungan hidup, seperti WALHI ini. “Kita minta dalamgugatan kita ini, kembalikan hak, kewenangan dan tugas yang diemban
sejak klien kami terpilih dalam forum resmi dan legal, pada putusanPertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Wahana Lingkungan Hidup
(WALHI) Sumatera Utara tahun 2020 lalu. Beliau dipilih oleh lembagapartisipan (anggota) WALHI Daerah Sumatera Utara, yang kemudian di
hentikan oleh forum lainnya tanpa alasan yang jelas, ini tentu sangatmerusak mekanisme, standar dan aturan main organisasi”. TambahAritonang, panjang lebar.

Selain memulihkan posisi (jabatan) dan kewenangan Rusdiana sebagaiKetua dan anggota DD Walhi Sumatera Utara, Aritonang juga minta hakim
mengabulkan dan mengadili serta memutuskan untuk kerugian yangdialami kliennya sebesar 5 rupiah. “Karena klien kami merasa dirugikanbaik secara psikis maupun secara sosial”. Pungkasnya.(mtc/rel)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru