Matatelinga - Jakarta, Masa penahanan Bupati
Karawang, Ade Swara, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade ditahan sejak Jumat 18 Juli karena diduga
terlibat tindak pidana pemerasan.
"Iya perpanjangan," kata Ade
Swara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014).
Ade enggan membeberkan
secara rinci materi pemeriksaannya hari ini. "Hanya ngobrol-ngobrol gitu
saja dengan penyidik tentang saya," terang Ade.
Ade Swara
ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan izin pemanfaatan ruang
untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar
Kertabumi. KPK juga ikut menangkap istrinya, Nurlatifah.
KPK
menyangkakan keduanya melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Mt/Okz)