Matatelinga - Jakarta, Komisi Pembrantasa Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan istri Bupati Karawang, tersangka pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL an PT Tatar Kertabumi
di Kabupaten Karang, hal tersebut dibenarkan Nur Latifah.
"Iya iya, perpanjangan penahanan," kata Nur Latifah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Nur Latifah merupakan istri Bupati Karawang, Ade Swara. Kini dia ditahan di Rutan KPK.
Nurlatifah
ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang
meminta ijin untuk pembangunan mal di Karawang. Dia bersama suaminya
diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin.
KPK
menyangkakan Nurlatifah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(Mt/Okz)