Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Lagi-Lagi! Pejabat Publik Terjaring OTT, Kini Giliran Pejabat Kalsel

- Jumat, 17 September 2021 04:45 WIB
Lagi-Lagi! Pejabat Publik Terjaring OTT, Kini Giliran Pejabat Kalsel
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Lagi lagi pejabut publik Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 15 September 2021, malam di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.


Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga suap terkait sejumlah proyek di Hulu Sungai Utara.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Plt Kadis PU pada PUPRT Hulu Sungai Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berinisal "MK" selaku pihak penerima suap. Kemudian, Direktur CV Hanamas, berinisial "MRH" dan Direktur CV Kalpataru, berinisial "FH" selaku pihak pemberi suap.

Baca Juga:Tinjau Vaksinasi bagi Pelajar SMP, ini Harapan Bobby Nasution Selaku Wali Kota Medan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengatakan, "KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka "MK" selaku penerima suap, "MRH" pihak swasta selaku pemberi, dan "FH" ini juga pihak swasta," kata nya, Kamis (16/09/2021).

Dalam perkaranya, "MK" diduga telah menerima uang sebesar Rp345 juta dari "MRH" dan "FH". Uang itu diduga merupakan komitmen fee 15 persen karena perusahaan "MRH" dan "FH" telah mendapatkan lelang proyek irigasi di Hulu Sungai Utara.


Atas perbuatannya, "MK" disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 65 KUHP.

[br]

Sedangkan "MRH" dan "FH" disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Mtc/Okz)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru