Selasa, 28 April 2026 WIB

Perpres RANHAM Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

- Rabu, 23 Juni 2021 09:03 WIB
Perpres RANHAM Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi
Hand Over
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
MATATELINGA. Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021 " 2025 pada 8 Juni 2021 telah resmi di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Jaleswari Pramodhawardhani selaku Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran.

Baca Juga:Polsek Medan Baru Giat Himbauan Prokes KRYD di SD St. Antonius dan di Kantor Dinas Pendidikan TK. I Sumut

"RANHAM 2021 " 2025 ini merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama (1999-2003)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/06/2021).

Dani-sapaan akrabnya, mengatakan, RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu untuk mengupayakan afirmasi kepada 4 kelompok sasaran (perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat) yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.


[br]


"Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif sehingga diharapkan pencapaian aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi," terangnya.

Dani menambahkan, ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan. Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif juga tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas HAM-nya. (Mtc/Okz)


Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru