Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Pemerintah Bakal Membubarkan Lembaga Non Struktural

Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 08:46 WIB
Pemerintah Bakal Membubarkan Lembaga Non Struktural
Hand Over
MenpanRB Tjahjo Kumolo 
MATATELINGA, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan saat ini tengah dilakukan kajian dan koordinasi dengan kementerian terkait. Pemerintah bakal membubarkan lembaga non struktural (LNS).




"Ya sekarang sedang dikaji detil. Dikoordinasikan kementerian terkait mana-mana yang bisa atau tidak diintegrasikan," katanya dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya juga kajian sudah lengkap baru akan di bawa ke DPR. Hal ini mengingat lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang.

“Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR RI karena pembentukannya undang-undang, jadi kan harus bersama sama DPR,” ungkapnya.

Tjahjo meminta agar sabar terkait hal ini. Pasalnya pembubaran lembaga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

"Mohon sabar. Kan tidak harus tergesa-gesa," sebutnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah akan kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang.




"Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yg perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk dari pada undang-undang," akunya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres).

Misalnya saja ada tahun 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian tahun 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu tahun 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.

Kemudian pada tahun 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir tahun 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru