Senin, 27 April 2026 WIB

Penggunaan Masker Jenis Scuba Maupun Buff, dilarang PT KCI

Admin - Senin, 21 September 2020 06:45 WIB
Penggunaan Masker Jenis Scuba Maupun Buff, dilarang PT KCI
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Penggunaan masker jenis scuba maupun buff mulai hari ini, Senin (21/9/2020), dilarang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). larangan penggunaan masker tersebut sebagai upaya lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di Kereta Rel Listrik (KRL).




VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, KCI akan mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari.

"KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," kata Anne dalam keterangannya.

Anne menegaskan, protokol kesehatan di KRL tersebut sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif.

"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," akunya.




PT KCI kembali mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas dari rumah. Sesuai prinsip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya.

"Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak. Berbagai bentuk upaya ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran Covid-19," sebutnya, dikutip laman Okezone.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru