Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Di Kecamatan Rantau Utara Masih Terjadi Pernikahan Dini

Yasmir - Rabu, 15 Juli 2026 17:00 WIB
Di Kecamatan Rantau Utara Masih Terjadi  Pernikahan Dini
Kepala KUA Rantau Utara, DR Darman SAg MA.

MATATELINGA, Rantauprapat : Meski Undang-undang nomor 19 tahun 2019 menetapkan, usia minimal pasangan calon pengantin masing-masing 19 tahun, ternyata para orang tua masih ada yang melanggarnya.


"Ya, masih ada di Kecamatan Rantau Utara ini, para orang tua yang menikahkan anaknya dibawah usia 19 tahun", ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, DR Darman SAg MA, yang dihubungi di kantornya, Rabu (14/7/2026) pagi.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejati Sumut
PS dan WSS Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dua Pemain Kunci Prancis Terancam Absen Lawan Spanyol
Ketua DPRD dan Kajari Deliserdang Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Pemerintahan Profesional
Bupati Labuhanbatu Dijadwalkan Menjadi Pembina Upacara Perdana Di SMA Tunas Karya Unggul Berasrama
Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD; Fondasi Masa Depan Anak Bangsa
 
Komentar
 
Berita Terbaru