Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan Remisi Waisak 2026, 35 WBP Buddha Terima Pengurangan Hukuman

Redaksi - Minggu, 31 Mei 2026 19:31 WIB
Lapas Kelas I Medan Salurkan Remisi Waisak 2026, 35 WBP Buddha Terima Pengurangan Hukuman
Serahkan hewan qurban.

MATATELINGA, Medan :Dalam peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menyalurkan Remisi Khusus (RK) kepada puluhan warga binaan beragama Buddha.
Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinyatakan berhak menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Secara nasional, pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha memperoleh remisi khusus Waisak.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan.
"Remisi menjadi bukti bahwa negara mengapresiasi upaya warga binaan dalam memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif," jelasnya.
Berdasarkan data yang telah diverifikasi, jumlah WBP beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan mencapai 46 orang. Dari jumlah tersebut, 35 orang menerima remisi dan seluruhnya termasuk kategori remisi lanjutan.
Rinciannya, sebanyak 8 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan, 11 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 orang menerima remisi selama 2 bulan.
Untuk kategori Remisi Khusus II, tahun ini tidak terdapat penerima. Sementara itu, 11 warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rinciannya, 5 orang menjalani pidana seumur hidup, 2 orang berstatus pidana mati, 3 orang masih dalam status tahanan, dan 1 orang sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Momentum Waisak juga diharapkan menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat pengendalian diri dan meningkatkan kualitas spiritual.
Hal ini sejalan dengan harapan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, agar pembinaan di dalam lapas mampu membentuk pribadi yang lebih baik.
Pemberian remisi ini sekaligus mencerminkan penerapan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Lapas Kelas I Medan pun terus berupaya menghadirkan layanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Dengan semangat Waisak yang mengajarkan kedamaian dan kebajikan, program remisi keagamaan diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik, taat aturan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tiga Ekor Kambing Dikurbankan, Pemdes Cinta Rakyat Tebar Kepedulian kepada Masyarakat
Budi Anthoni Sinaga Resmi Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Pimpin GPIE Kota Medan
Rico Waas Pastikan Layanan E- KTP Cukup di Kecamatan untuk Pangkas Birokrasi
Stadion Teladan Berpotensi Gelar Laga  Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
Polisi Gerebek 8 Gudang Penampungan Motor di Medan, 136 Kendaraan Diamankan
Cegah Krisis Identitas Gen Z dan Alpha, Anggota DPRD Medan Dorong Pembumian Pancasila
 
Komentar
 
Berita Terbaru