Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan Remisi Waisak 2026, 35 WBP Buddha Terima Pengurangan Hukuman

Redaksi - Minggu, 31 Mei 2026 19:31 WIB
Lapas Kelas I Medan Salurkan Remisi Waisak 2026, 35 WBP Buddha Terima Pengurangan Hukuman
Serahkan hewan qurban.

MATATELINGA, Medan :Dalam peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menyalurkan Remisi Khusus (RK) kepada puluhan warga binaan beragama Buddha.
Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinyatakan berhak menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tiga Ekor Kambing Dikurbankan, Pemdes Cinta Rakyat Tebar Kepedulian kepada Masyarakat
Budi Anthoni Sinaga Resmi Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Pimpin GPIE Kota Medan
Rico Waas Pastikan Layanan E- KTP Cukup di Kecamatan untuk Pangkas Birokrasi
Stadion Teladan Berpotensi Gelar Laga  Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
Polisi Gerebek 8 Gudang Penampungan Motor di Medan, 136 Kendaraan Diamankan
Cegah Krisis Identitas Gen Z dan Alpha, Anggota DPRD Medan Dorong Pembumian Pancasila
 
Komentar
 
Berita Terbaru