Jumat, 10 Juli 2026 WIB
Nuklir

AS Umumkan Tuntutan Hukum Perusahaan China Penyumbang Dana

Admin - Selasa, 27 September 2016 16:23 WIB
AS Umumkan Tuntutan Hukum Perusahaan China Penyumbang Dana
google
Ilustrasi
Matatelinga.com - Amerika Serikat (AS) akhirnya mengumumkan tuntutan pidana dan sanksi ekonomi terhadap perusahaan Liaoning Hongxiang Industrial Group atas dugaan mendukung program persenjataan nuklir Korea Utara (Korut).

Kementerian Kehakiman AS juga mengajukan tuntutan pidana kepada empat petinggi perusahaan yang berbasis di Dandong, China, itu, termasuk sang pemilik Ma Xiaohong. Kementerian Kehakiman memerintahkan penyitaan 25 rekening bank yang dimiliki Hongxiang atas dugaan properti yang terlibat dalam pencucian uang.

Seperti dimuat The Guardian, Selasa (27/9/2016), Kementerian Keuangan AS mengungkap keempat pejabat Liaoning Hongxian tersebut adalah sang pemilik Ma Xiaohong, Zhou Jianshu, Hong Jinhua, dan Luo Chuanxu. Keempatnya dimasukkan ke daftar hitam sehingga warga dan perusahaan Negeri Paman Sam dilarang untuk berurusan dengan mereka.



Liaoning Hongxian disebut beraksi sebagai perwakilan dari Bank Kwangson yang telah masuk daftar hitam terlebih dahulu. Bank asal Korut itu dilarang melakukan transaksi perbankan oleh AS dan PBB karena mendukung program nuklir Pyongyang.

Penuntutan pidana tersebut dibuat setelah otoritas China mengumumkan penyelidikan terhadap Liaoning Hongxiang. Dinas Keamanan Publik Provinsi Liaoning menyatakan para petinggi perusahaan tersebut telah diselidiki secara diam-diam karena kejahatan ekonomi serius dalam aktivitas perdagangan.

Sebuah laporan mengungkapkan, sepanjang Januari 2011 hingga September 2015 tercatat transaksi perdagangan senilai USD500 juta (setara Rp6,54 triliun) antara Korut dengan Grup Liaoning Hongxiang. Akibatnya, sang pemilik Ma Xiaohong disebut sebagai perempuan di balik program nuklir Korut.



(Fit/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru