Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
Peradilan

Pengadilan Jepang Perintahkan Dua Reaktor Nuklir Tidak Dioperasikan Dulu

Admin - Sabtu, 18 Juni 2016 13:11 WIB
Pengadilan Jepang Perintahkan Dua Reaktor Nuklir Tidak Dioperasikan Dulu
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Pengadilan Jepang telah memerintahkan agar dua reaktor nuklir di negeri itu tidak dioperasikan dulu karena alasan keselamatan. Dilansir dari laman tribunnews.com

Pengadilan negeri di Otsu memerintahkan Kansai Electric untuk menutup reaktor nuklirnya di Fukui di sebelah barat Tokyo, dalam keputusan hari Jumat (17/06).

Keputusan ini menyetujui sebuah petisi yang diajukan oleh penduduk setempat yang berpendapat apabila terjadi kecelakaan nuklir di Prefektur Fukui maka dapat membahayakan danau terbesar di Jepang yang terletak 30 kilometer dari lokasi.

Danau itu merupakan cadangan air bersih terbesar di Jepang.

Perusahaan energi Jepang berupaya keras untuk menghidupkan kembali reaktor nukilir menyusul bencana nuklir yang terjadi di Fukushima tahun 2011.

Menanggapi putusan pengadilan, Kansai Electric menyatakan bahwa upaya menghidupkan kembali reaktor nuklir ini dibatalkan.

Perdana Menteri Shinzo Abe menjanjikan bahwa Jepang harus kembali kepada tenaga nuklir tahun 2016 namunwarga negara Jepang menentang rencana itu dengan mengajukan gugatan di berbagai pengadilan.


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru