Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
Peradilan

Pengadilan India Jatuhkan Vonis Hukuman 11 Orang Seumur Hidup

Admin - Jumat, 17 Juni 2016 17:02 WIB
Pengadilan India Jatuhkan Vonis Hukuman 11 Orang Seumur Hidup
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Pengadilan di Kota Ahmedabad, India, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama seumur hidup terhadap 11 orang atas peran mereka dalam kerusuhan anti-muslim di Gujarat pada 2002 silam.

Selain ke-11 orang tersebut, sebanyak 12 orang dihukum penjara selama tujuh tahun dan satu orang divonis 10 tahun di bui.Dilansir dari laman tribunnews.com

Dari 24 orang yang divonis bersalah, 11 orang di antara mereka dihukum penjara seumur hidup atas peran mereka dalam kerusuhan 2002 lalu.

Akan tetapi, Zakia Jafri, istri mendiang Ehsan Jafri, seorang politikus muslim dan mantan anggota parlemen dari Partai Kongres yang meninggal dunia dalam kerusuhan itu, mengutarakan kekecewaannya terkait vonis pengadilan.

“Saya di sana ketika Ehsaan Jafri dibunuh. (Hukuman) ini sama sekali tidak adil,” ujar Zakia Jafri.

Dia menambahkan, suaminya sebelum meninggal dunia meminta bantuan kepada Perdana Menteri Narendra Modi, yang waktu itu menjabat sebagai gubernur. Namun, bantuan itu tak kunjung tiba.

Pengadilan di Ahmedabad menyebut kejadian di Gujarat pada 2002 sebagai ”hari terkelam dalam sejarah masyarakat sipil.”

Kala itu, sebanyak 1.000 orang, sebagian besar muslim, meninggal dunia dalam kericuhan yang dipicu oleh kebakaran di sebuah kereta yang menewaskan 60 peziarah Hindu.


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru