MATATELINGA, Washington: Seorang hakim federal Kamis (20/11/2025) memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengakhiri pengerahan pasukan Garda Nasional yang telah berlangsung berbulan-bulan untuk membantu kepolisian ibu kota negara.
Hakim Distrik AS Jia Cobb menyimpulkan bahwa pengambilalihan kekuasaan militer oleh Presiden Donald Trump di Washington, D.C., secara ilegal melanggar wewenang pejabat lokal untuk mengarahkan penegakan hukum di distrik tersebut. Namun, ia menangguhkan perintahnya selama 21 hari untuk memungkinkan banding.
Baca Juga:
Jaksa Agung Distrik Columbia Brian Schwalb mengajukan gugatan untuk menentang pengerahan pasukan Garda Nasional. Ia meminta hakim untuk melarang Gedung Putih mengerahkan pasukan Garda Nasional tanpa persetujuan wali kota selama gugatan tersebut berlangsung.