MATATELINGA, Medan :PT Global Solid Agrindo (GSA) dipastikan tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis industri sejak berdiri empat tahun lalu, yakni 2019. Itu artinya, selama ini pabrik pengolahan jagung tersebut beroperasi secara illegal.
“Karena illegal, maka kasus ini tidak hanya menjadi masalah administratif perizinan. Tapi bisa menjadi urusan aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (10/10/2023).
Abyadi menjelaskan hal tersebut ketika ditanya wartawan hasil pertemuan dengan Dinas PTSP Provinsi, PTSP Medan dan Disperindag Medan, terkait tindaklanjut penanganan laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT GSA.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/plt-bupati-langkat-terima-audiensi-danyonif-8-marinir-harimau-putih
Pertemuan dengan tiga instansi teknis itu, berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (10/10/2023), dipimpin Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Frian.