Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya naik Rp5.000 menjadi Rp875.000 per gram.
Baca Juga:Sebanyak 1.139 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Toba 2022
Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp549.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp4.770.000, dan 10 gram Rp9.485.000. Seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (17/06/2022).
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp47.095.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp469.820.000 dan Rp939.600.000.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam:
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.