Minggu, 26 April 2026 WIB

Kemendag Terbitkan Aturan Baru soal Ekspor

Redaksi - Sabtu, 05 Januari 2019 08:30 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Baru soal Ekspor
google
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen menjalankan perjanjian internasional yang sudah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.
MATATELINGA, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen menjalankan perjanjian internasional yang sudah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.



"Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang.

(Mtc/Okz)
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru