Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Pemerintah Hendaknya Jangan Menambah Beban Masyarakat

Admin - Rabu, 04 Januari 2017 07:45 WIB
Pemerintah Hendaknya Jangan Menambah Beban Masyarakat
google
JAKARTA - Matatelinga: Biaya pengurusan surat-surat kendaraan antara dua hingga tiga kali lipat, telah diputuskan naik oleh Pemerintah. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Dana peroleh pun secara otomatis akan masuk ke dalam APBN sektor PNBP.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan ini seharusnya tak masuk ke dalam pos penerimaan dalam APBN. Sebab, dana ini dibutuhkan untuk perbaikan sarana dan prasarana transportasi di Indonesia.

“Ini kan untuk PNBP, berarti masuk ke APBN. Tapi kalau menurut saya jangan dimasukkan ke dalam APBN. Gunakan dana tersebut secara khusus untuk pengembangan transportasi di Indonesia,” tuturnya saat dihubungi Okezone.



Pemerintah pun diminta untuk tidak menambah beban masyarakat dan dunia usaha dengan menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Apabila tetap menerapkan aturan ini, maka Judicial Review terhadap PP Nomor 60/2016 pun perlu dilakukan.

“Karena kalau menunggu APBNP untuk revisi agar dana ini tidak masuk ke penerimaan kan lama harus di pertengahan tahun. Jadi perlu dilakukan Judicial Review,” tutupnya.



(Mtc/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru