Jumat, 10 Juli 2026 WIB
Bursa

Efek Beragun Aset di Bursa Capai Rp. 2,31 Triliun

Admin - Sabtu, 01 Oktober 2016 15:26 WIB
Efek Beragun Aset di Bursa Capai Rp. 2,31 Triliun
google
Ilustrasi
Matatelinga.com - Hingga saat ini total outstanding pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Agustus 2016 mencapai Rp2,31 triliun dengan nilai emisi awal mencapai Rp4,50 triliun.‎

Melansir keterangan yang dikutip Sabtu (1/10/2016), pencatatan terakhir EBA di bursa terjadi pada 26 Agustus 2016 dengan jumlah Rp456,5 miliar yang terdiri dari Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Semua peringkat EBA yang telah dicatat memiliki rating AAA.

Saat ini, sudah ada dua jenis EBA yang bisa dicatat di BEI, yakni EBA berbentuk Kolektif Investasi (KIK-EBA) dan EBA berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).


EBA-SP hanya khusus untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), sedangkan KIK-EBA untuk seluruh aset keuangan yang menghasilkan arus kas.

KIK-EBA merupakan kontrak antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) yang mengikat pemegang EBA. MI diberikan wewenang mengelola ‎investasi kolektif. Adapun wewenang BK melaksanakan penitipan kolektif.

Portofolio KIK-EBA terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga, kartu kredit, tagihan timbul di kemudian hari, kredit KPR/apartemen, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah dan sarana peningkatan kredit. Ada juga aset keuangan setara dan aset yang berkaitan dengan aset keuangan.


Sedangkan ‎EBA-SP merupakan EBA yang diterbitkan oleh penerbit yang portofolionya berupa kumpulan piutang dan menjadi bukti kepemilikan secara proporsional atas kumpulan piutang yang dimiliki oleh sekumpulan pemegang EBA-SP.

Kumpulan piutang adalah seluruh aset keuangan yang dibeli penerbit dari kreditur asal dan dijual kepada pemegang EBA-SP melalui penerbitan EBA-SP atau dari penerbitan EBA-SP.



(Fit/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru