Matatelinga.com, Indonesia menolak keras rencana penetapan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh Prancis.
Menanggapi kebijakan tersebut, Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Arief Havas Oegroseno mengusulkan, sebaiknya kebijakan pengenaan pajak diberikan untuk hasil sawit yang tidak ramah lingkungan atau tax nonsustainable.
"Misalnya untuk sawit yang ramah lingkungan itu dikenakan tax sebesar 30 persen. Sisanya tidak perlu dikenakan. Atau bahkan, bisa diberikan reward untuk para eksportir sawit yang sustainabel," ujarnya di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Havas, pemerintah siap melakukan negosiasi dengan Pemerintahan Prancis terkait pengenaan pajak sawit. Namun, tak terperinci, Havas, menjelaskan langkah negosiasi yang akan dilakukan.
"Ini kan masih diproses Prancis, keputusannya itu ada pada bulan Juni. Kita akan negosiasi dan kasih usulan kepada Prancis nantinya," tuturnya. Seperti dilansir dari laman okezone.com
Sebagai informasi, dalam rencana pengenaan pajak sawit, Pemerintah Prancis merinci pengenaan pajak sawit 2017 dikenakan biaya 2017 euro per ton, 2018, 500 euro per ton, dan 2019, 900 euro per ton atau setiap tahun kenaikan tinggkat pengenaan pajak sawit.
(Fit)