Matatelinga.com, Pemerintah akan mengumumkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar pada akhir Maret 2016. Namun, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menetapkan harga baru BBM yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2016.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia EWI Ferdinand Hutahaean mengatakan, penetapan harga untuk periode April 2016-Juni 2016 tentu akan menggunakan rata rata Mean of Plats Singapore (MOPS) periode 25 Januari sampai 24 Maret 2016 dengan kondisi harga minyak dunia jatuh pada titik terendah.
"Akibatnya harga jual BBM akan jauh di bawah dan ini tentu menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik. Pasalnya, tren harga minyak dunia justru sedang naik dibandingkan periode Januari- Februari," kata Ferdinand
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 menyebutkan, perhitungan harga dasar BBM menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya. Seperti dilansir dari laman okezone.com
Untuk harga BBM periode Januari-Maret 2016, formula yang digunakan adalah MOPS dan kurs rata-rata 25 September-24 Desember 2015. Hasilnya harga solar ditetapkan Rp5.650 per liter dan premium non-Jamali Rp6.950 per liter untuk Jamali sebesar Rp7.050 per liter.
Menurut Ferdinand, jika pemerintah menurunkan harga BBM sesuai dengan rata-rata MOPS periode Januari hingga Maret 2016, belum tentu penurunan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. "Pemerintah tidak punya instrumen di lapangan ketika harga BBM turun, maka harga-harga bahan pokok ikut turun, termasuk biaya angkutan," tambahnya.
(Fit)