Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BKPM

BKPM Wacanakan Ubah Istilah DNI Panduan Investasi

Admin - Sabtu, 14 November 2015 16:31 WIB
BKPM Wacanakan Ubah Istilah DNI Panduan Investasi
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewacanakan mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi. Perubahan istilah tersebut guna memberikan kepastian kepada investor asing, sektor yang dapat dimasuki maupun yang tertutup.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, DNI yang digunakan untuk menyebut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan dinilai membingungkan.

Di mana dalam daftar tersebut banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing. Ternyata, dalam Perpres 39 Tahun 2014 tersebut terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau di atas 50 persen.

“Karena itu, istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut tertutup untuk investor asing. Padahal, yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha,” jelas Franky

Menurut Franky, pengubahan istilah dinilai penting , karena membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di Indonesia. Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini sejalan dengan semangat revisi regulasi untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada investor tapi tidak dengan meninggalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri.

“Istilah Panduan Investasi lebih netral, sehingga menunjukkan bahwa sebelum investor ingin menanamkan modalnya mereka bisa mengacu pada panduan sektor tersebut,” jelasnya.

Franky menambahkan, hingga kini, BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya. Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan sembilan usulan, kesehatan sembilan usulan, keuangan satu usulan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika delapan usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif tujuh usulan, pekerjaan umum sembilan usulan, pendidikan dan kebudayaan empat usulan, perbankan satu usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian sembilan usulan, pertahanan keamanan enam usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan dua usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

“Mayoritas usulan yang masuk menginginkan adanya akses lebih besar terhadap masuknya investasi asing. Ada beberapa sektor yang diusulkan tetap memuat ketentuan kemitraan dengan perusahaan atau badan hukum Indonesia,” tandasnya. Demikian dilansir laman okezone.com


(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru