Matatelinga.com,
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum mensahkan RUU
Perbankan, meminta masukan kepada beberapa asosiasi yang berkaitan dengan
sektor keuangan.
Asosiasi tersebut, ada Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Asosiasi
Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Koalisi Responsi Bank
Indonesia (KRBI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi
Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI).
"Semoga nanti akan bermanfaat untuk semuanya bukan untuk
DPR tetapi untuk semuanya," kata Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal di Ruang
Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Erizal, dengan mendapatkan masukan-masukan dari para
asosiasi dinilai membuat DPR lebih siap dan detail dalam menyusun RUU
Perbankan, sebelum di sahkan.
"Pihak yang langsung apabila kami memperoleh masukan yang
komprehensif rasanya tinggal sedikit lagi kami merampungkan," tambahnya.
Menurut dia, saat ini, proses RUU Perbankan masih dalam tahap
mengharmonisasikan antaran peraturan yang sudah ada sebelumnya dengan yang akan
baru dimasukan dalam RUU Perbankan.
"Cuma memang di dalam mengisi nanti kondisi ini kita
apakan, idealnya seperti apa, eksisting sudah seperti ini," tutupnya.
Demikian dikutip laman okezone.com
(Fit)