Jumat, 17 Juli 2026 WIB
Freeport

Terkait Freeport, Pemerintah Sudah Salah Dari Awal

Admin - Minggu, 08 Februari 2015 16:35 WIB
Terkait Freeport, Pemerintah Sudah Salah Dari Awal
google
Ilustrasi
JAKARTA - Matatelinga, PT Freeport Indonesia belum mendapat lampu hijau terkait perpanjangan kontrak karya tambangnya. Namun, pihak Freeport masih diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor.

Menurut pengamat energi Umar Said, berdasarkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 tentang penerapan larangan ekspor mineral dan batu bara (minerba) telah diterapkan pada 12 Januari 2014. Pemerintah telah melakukan kesalahan sejak awal, jika berpacu pada UU tersebut.

"Pemerintah sudah salah dari awal, dari tahun 2010-2013 pemerintah tidak melakukan apa-apa pada pihak Freeport untuk menekankan bangun Smelter, baru tahun 2014 ini pemerintah ribut soal itu," ujarnya, Minggu (8/2/2015).

Dia menjelaskan, pemerintah pun sekarang tersandera dengan nilai ekspor Freeport yang jumlahnya signifikan. Menurut dia, pembangunan smelter sendiri baik akan dibangun di Papua atau Gresik, Jawa Timur tentunya akan berpengaruh positif.

"Di mana saja bagus, apa lagi di Gresik karena limbah yang dihasilkan Freeport itu kan menghasilkan H2SO4 yang sangat beracun, di sana ada industri bahan kimia. Jadi, tidak akan berbahaya jika jarak angkutnya dekat. Sedang kalau di Papua, bisa saja asal bisa menjamin proses pengirimannya tidak berbahaya," tukasnya.

Demikian dikutip dari laman okezone.com, Minggu (8/2/2015)

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru