MATATELINGA, Medan :PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara dan Serikat Pekerja PLN berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) guna memastikan tata kelola pengadaan Barang/Jasa telah mengutamakan fondasi Good Corporate Governance (GCG). Upaya ini tercermin melalui kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di lingkungan PLN” yang digelar di Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Legal dan Management Human Capital, Yusuf Didi Setiarto menyampaikan pentingnya dukungan dari Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas-tugas besar PLN, terutama dalam pengamanan pengadaan barang/jasa dan pemulihan aset. “Kolaborasi ini penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang dapat mengganggu operasional PLN. Untuk itu, kegiatan ini harus dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga PLN dapat fokus menjalankan tugasnya untuk memastikan ketersediaan listrik di seluruh Indonesia,” ungkap Yusuf.