Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Kebijakan Baru, Transaksi QRIS Diatas Rp 100 ribu Kena Biaya Admin

BI Tidak Ambil Untung Dari Kenaikan Biaya Admin...?
Admin - Minggu, 30 Juli 2023 09:21 WIB
Kebijakan Baru, Transaksi QRIS Diatas Rp 100 ribu Kena Biaya Admin
pixabay
ilustrasi
MATATELINGA,Jakarta: Kebijakan terbaru yakni transaksi QRIS di atas nominal Rp100 ribu akan dikenakan biaya admin sebesar 0,3%. Kebijakan ini akan diberlakukan secepatnya 1 September dan selambat-lambatnya 30 November 2023.


Lantaran terdapat kebijakan transaksi QRIS akan dikenakan admin dengan minimal transaksi. Pada awal bulan Juli 2023 perbincangan terkait biaya admin transaksi QRIS terus bergulir.


Ini Berikut fakta terbaru bayar pakai qris kena biaya admin di Rangkum Media.


1. Tujuan Biaya Admin

Tujuan biaya admin ini agar Bank Indonesia (BI) dapat mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Selain itu juga memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digial melalui Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) qris segmen usaha mikro (UMI).

[br]

2. Transaksi di Atas Rp100 ribu Kena MDR 0,3%

Per 1 Semptember 2023 transaksi qris di atas Rp100 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3%. Untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan 0% alias bebas admin.

3. BI Lakukan Akeselerasi QRIS

BI juga melalukan akselerasi qris dengan memperluas fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan antarnegara. Penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.


4. BI Tidak Ambil Untung Dari Kenaikan Biaya Admin

BI menegaskan tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3% dalam pengguna QRIS untuk usaha mikro. Sebab ekosistem sistem pembayarannya adalah industri, dikutip Okezone
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru