Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 53 Sudah Dibuka! Yuk Cek Apa Syaratnya Dan Bagaimana Cara Daftarnya

Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 10:00 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 53 Sudah Dibuka! Yuk Cek Apa Syaratnya Dan Bagaimana Cara Daftarnya
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat pemerintah kian terus gencar mencari solusi guna untuk menanggulanginya. Lantas Kartu Prakerja dipilih dan kini telah memasuki gelombang 53 dan sudah juga dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftar bisa segera mengecek syaratnya.


Perlu untuk diketahui, pihak Kartu Prakerja juga mengimbau agar masyarakat bisa segera mendaftar.

"GELOMBANG 53 DIBUKA! Udah klik 'Gabung Gelombang' belum nih Sob di dashboard Kartu Prakerja kamu?," tulis akun Instagram @prakerja.go,id, dikutip Minggu (21/05/2023).

Baca Juga:Ketua DPRD Medan Sorot Minimnya Mobil Skylift Dishub

Kemudian untuk insentif yang diterima pada Kartu Prakerja Gelombang 53 ini yakni sebesar Rp4,2 juta.

Adapun untuk cara daftarnya sebagai berikut:


1. Login ke situs www.prakerja.go.id

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap

3. Ikuti petunjuk proses verifikasi akun

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka

6. Kemudian Anda bisa menunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

[br]

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (21/05/2023):

1. Diberikan kepada pencari kerja

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK dipersilahkan daftar

3. Pekerja/buruh untuk peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM

4. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru