MATATELINGA. Jakarta - Dampak pandemi Covid 19 sunggu benar benar terasa bagi seluruh lapisan, khususnya bagi para pekerja yang terkena dampak kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah. Untuk hal itu pemerintah kian gencar mencari solusi akan hal nya. BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pun dipilih dan telah menolong jutaan pekerja/buruh selama setahun terakhir. Namun, masih belum ada keputusan pasti apakah program tersebut masih akan berlanjut tahun ini.
"Keputusan di Komite PEN," kata Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro kepada wartawan, seperti dikutip dari Okezone, Jakarta Minggu (2/02/2022).
Baca Juga:Persiapkan Kedatangan PPLN, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur Cek lokasi Isolasi Terpusat
Jika benar terlaksana, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan bantuan ini. Jika tak ada perubahan, syarat-syarat tersebut antara lain WNI, memiliki kartu peserta BPJS, bekerja di wilayah Indonesia, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, dan bekerja di sektor prioritas.
BLT subsidi gaji adalah bantuan sebesar Rp1 juta yang bertujuan untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM.