Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Nasabah Agar Simpanan Perbankannya Dijamin LPS

- Rabu, 22 Juli 2020 15:47 WIB
 Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Nasabah Agar Simpanan Perbankannya Dijamin LPS
Mtc/ist
kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan, Rabu (22/7).

MATATELINGA, Medan:   Nasabah diharapkan tidak tergiur dengan bunga tinggi yang ditawarkan perbankan.  Masyarakat hanya perlu memperhatikan 3 hal berikut agar simpanannya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Himbauan tersebut disampaikan Muhamad Yusron, Sekretaris LPS dalam kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan, Rabu (22/7/2020).

Muhamad Yusron, menyampaikan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bankuntuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS.Syaratnya ialah 3T. 

Pertama, tercatat pada pembukuan bank.Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.Ketigatidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)”, ujar Yusron.

Berdasarkan data klaim penjaminan per-Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabahmelebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-Mei 2020 ialah Rp1,95 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank. 



Dan terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashbackatau pemberian uang tunai.Berdasarkan PeraturanLembagaPenjaminSimpanan (PLPS)Nomor 2/PLPS/2010Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan danajugatermasuk komponen perhitungan bunga. 


Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

“Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatera Utara. Hal inimencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumatera Utara relatifstabil,” pungkas Muhamad Yusron. (mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru