Berita Sumut

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

putra
Matatelinga.com
Tangkap mantan pangulu
MATATELINGA, Simalungun :Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan pangulu Nagori Purwodadi, pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/bapak-dan-anak-tikam-lawan-duel-hingga-tewas


Haryo Guntoro selaku pangulu tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021. Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut. Alokasi dana desa pada tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima dana desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.



Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.


Penulis
: Josua
Editor
: Putra
Tag:danaDesaMartinMatatelingapangolu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.